BRIEF.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengundurkan diri dari jabatannya dan diterima oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Hal itu, menjadi peristiwa pertama dalam sejarah Indonesia, di mana Gubernur BI mundur sebelum menyelesaikan masa jabatannya.
Pengunduran diri Gubernur BI, Perry Warjiyo, diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurut dia, surat pengunduran diri disampaikan Perry Warjiyo kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2027).
“Per kemarin (Minggu (26/7/2027), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terma kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya,” kata Prasetyo, di Kantor Bank Indonesia didampingi para anggota Dewan Gubernur BI lainnya.
Prasetyo menyampaikan, sesuai dengan UU Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Terkait dengan itu, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Perry Warjiyo terakhir kali menjalankan tugasnya saat memimpin Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI), pada 21-22 Juli 2026, yang menghasilkan keputusan mempertahankan suku bunga BI di kisaran 5,75%.
Dalam konferensi pers tersebut, Perry memaparkan langkah-langkah dan kebijakan insentif yang ditempuh BI untuk menjaga stabilitas rupiah, sekaligus mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dia menjawab setiap pertanyaan media, bahkan mempersilakan setiap Deputi Gubernur BI untuk memberikan penjelasan sesuai bidang tugas, sehingga sama sekali tidak tersirat rencana pengunduran diri orang nomor 1 di bank sentral Indonesia.
Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dia kemudian ditetapkan kembali menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023-2028 pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pria kelahiran Sukoharjo pada tahun 1959 ini, merupakan pejabat karir di Bank Indonesia, yang dikenal berpengalaman dalam kebijakan moneter, serta makroprudential dan internasional.
Perry Warjiyo meraih gelar S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1982. Dia melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada tahun 1989, dan meraih gelar Ph.D di tahun 1991.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018. Sebelumnya, selama periode 2009-2013, dia menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional, serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.
Lewat kepemimpinan Perry Warjiyo, yang bersinergi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, stabilitas rupiah dan pengendalian inflasi RI tetap terjaga, bahkan Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi hingga di atas 5% ketika dunia dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi global pada 2020-2022. (Jea)


