BRIEF.ID — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri pada Minggu, 26 Juli 2026.
Seiring pengunduran diri Perry Warjiyo, Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Bank Indonesia. Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
“Dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudara Destry Damayanti sebagai penjabat gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat 2 UU Bank Indonesia,” kata Destry saat memberikan keterangan pers di Gedung BI, Senin (27/7/2026).
Dalam keterangannya kepada media di Gedung Bank Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026, Destry Damayanti menyatakan bahwa penunjukannya bertujuan memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia selama proses pergantian kepemimpinan berlangsung.
Pengunduran diri Perry Warjiyo menjadi momen penting bagi Bank Indonesia. Sejak menjabat sebagai Gubernur pada 2018, ia berperan dalam menjaga stabilitas moneter, mengendalikan inflasi, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mengawal nilai tukar rupiah di tengah berbagai tantangan ekonomi global.
Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, pemerintah selanjutnya akan memproses pengisian jabatan Gubernur BI secara definitif. Presiden akan mengajukan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Selama masa transisi, Destry Damayanti akan memimpin Bank Indonesia sebagai Penjabat Gubernur dengan tetap memastikan pelaksanaan kebijakan moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan koordinasi dengan pemerintah serta otoritas terkait berjalan secara efektif. (nov)


