BRIEF.ID – Sejumlah nama mulai diperbincangkan sebagai kandidat potensial pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Meski demikian, hingga Selasa (28/7/2026), Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan nama calon Gubernur BI definitif kepada DPR RI. Proses penunjukan masih berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Untuk sementara, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI. Destry menegaskan proses pergantian gubernur mengikuti ketentuan undang-undang, di mana calon gubernur akan diusulkan Presiden dan harus memperoleh persetujuan DPR.
Di kalangan pelaku pasar, nama Destry Damayanti dinilai sebagai kandidat terkuat karena saat ini memimpin BI sebagai penjabat sementara dan memiliki pengalaman panjang di Dewan Gubernur Bank Indonesia. Selain Destry, sejumlah Deputi Gubernur BI seperti Filianingsih Hendarta, Doni Primanto Joewono, dan Juda Agung juga kerap disebut memiliki kapasitas untuk menduduki posisi itu. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai nama-nama yang akan diusulkan pemerintah.
Analis menilai pasar tidak hanya memperhatikan sosok yang akan dipilih, tetapi juga proses transisi kepemimpinan di bank sentral. Kepastian mengenai Gubernur BI definitif dinilai penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar rupiah, serta kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia.
Kekhawatiran investor sempat meningkat setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, penunjukan Destry Damayanti sebagai penjabat sementara dinilai mampu memberikan kepastian jangka pendek sehingga kesinambungan kebijakan moneter tetap terjaga hingga gubernur definitif ditetapkan.
Pelaku pasar kini menunggu langkah pemerintah dalam mengusulkan calon Gubernur BI ke DPR RI. Proses yang cepat, transparan, dan menghasilkan figur yang kredibel diyakini akan membantu meredam volatilitas pasar serta memperkuat kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional. (nov)


