Erick Akui Pembayaran Gaji Karyawan PTDI Bermasalah

BRIEF.ID –  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui pembayaran gaji karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI bermasalah.  Perseroan belum dapat melunasi gaji bulan November 2023. Informasi terkait pembayaran gaji bulan November 2023 berdasarkan Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia Nomor: SE/024/030.02/KU0000/PTD/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Permasalahan itu terjadi di PTDI karena adanya keterlambatan pembayaran gaji, yang dibayar tidak penuh oleh pihak perusahaan  alias  dicicil. PTDI akan melakukan pembayaran gaji  secara bertahap lantaran terdapat kekosongan kas, akibat klien belum melunasi tagihan.

“Tidak ada pemotongan dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena ada cash mismatch. Ada pembayaran yang  masuk tidak tepat waktu,” ujar Erick saat memberikan keterangan pers  di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Ia mengaku  sudah mendapat laporan dari PTDI mengenai keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai waktu dari klien, sehingga menyebabkan kekosongan kas di perusahaan itu.

Kementerian BUMN, lanjutnya, akan  membantu mengomunikasikan kepada pihak yang belum melunasi kewajibannya kepada PTDI.

“Pasti kita bantu dong,” kata Erick.

PTDI adalah anggota holding BUMN DEFEND ID yang terdiri atas lima perusahaan di bidang industri pertahanan, yakni PT LEN Industri sebagai induk, dan anggota PT Pindad, PTDI, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.

Erick menyampaikan  akan lebih fokus dalam membenahi bisnis-bisnis  perusahaan tersebut dan menutup yang tidak berfungsi.

“Yang menggerogoti holding company sekadar untuk create project, itu yang saya harus ‘sikat’,” ucap Erick.

Selain itu, ia  akan menindak tegas direksi-direksi BUMN yang melakukan penyelewengan. Hal ini sudah dibuktikan  melalui berbagai pelaporan terhadap perusahaan BUMN yang melakukan pelanggaran seperti PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.

“Jangan sampai direksi, bukan yang sekarang, meng-create si vehicle-vehicle baru hanya untuk pengadaan, dan di-markup pengadaannya. Itu contoh di kasus Karya (BUMN karya), ketika diperiksa kejaksaan, KPK, banyak bodong,” ujarnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Sempat Dirawat Insentif di RS Siloam

BRIEF.ID - Guruh Soekarnoputra, seniman sekaligus politisi Partai Demokrasi...

BEI Ubah Batas Harga Minimum Auto Rejection Jadi Rp1 per Saham, Tak Lagi Pakai Presentase

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan mengubah ketentuan...

IHSG Terkoreksi 3,09% Sepanjang Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Turun Rp361 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

PLN EPI Bidik 60,6 Juta Ton Biomassa, Kembangkan Bioenergi hingga Biohidrogen dan Biofuel

BRIEF.ID - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)...