BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan saatnya Indonesia mengadaptasikan sistem pemilihan umum (Pemilu) campuran untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Sistem Pemilu campuran dinilai menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara kelembagaan politik dan representasi yang lebih baik.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II yang membahas evaluasi Pemilu Serentak 2024 dan penataan sistem Pemilu untuk perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Ia mengatakan, sistem Pemilu campuran dapat diterapkan di Indonesia agar kader partai politik yang telah bekerja keras untuk mengurus partai politik, tidak dikalahkan calon yang memiliki kekuatan besar di lapangan.
“Disaat menjelang Pemilu tiba-tiba kader partai menjadi tidak berdaya, dikalahkan dengan calon-calon yang mempunyai kekuatan luar biasa di lapangan. Misalnya, situasi massa yang semakin hari semakin cenderung pragmatis,” kata Ahmad Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
RDPU menghadirkan Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim, Titi Anggraini (Dosen Hukum Pemilu FH UI), Khoirunnisa Nur Agusyati (Direktur PERLUDEM), dan Khairul Fahmi (Dosen FH Universitas Andalas).
“Mungkin kita sudah mulai mempertimbangkan sistem Pemilu campuran. Memang variannya banyak, nanti kita diskusikan apakah mixed member proportional (MMP) dan mixed member majoritarian (MMM) atau paralel. Ini untuk pertumbuhan dan peningkatan demokrasi Indonesia, saya kira memang kita sudah mulai mempertimbangkan ke arah menggunakan sistem campuran,” ujarnya.
Seperti diketahui pemilu campuran adalah  pemilihan umum yang menggabungkan unsur dari dua sistem utama, yaitu sistem pemilu mayoritarian (pluralitas/berbasis distrik) dan sistem pemilu proporsional. Tujuan  sistem ini adalah menyeimbangkan stabilitas pemerintahan yang dihasilkan sistem mayoritarian dengan representasi yang lebih adil dari sistem proporsional.  (nov)