DPR: Saatnya Indonesia Adaptasi Sistem Pemilu Campuran

BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan saatnya Indonesia mengadaptasikan  sistem pemilihan umum (Pemilu) campuran untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Sistem Pemilu campuran dinilai menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara kelembagaan politik dan representasi yang lebih baik.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II yang membahas evaluasi Pemilu Serentak 2024 dan penataan sistem Pemilu untuk perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Ia mengatakan, sistem Pemilu campuran dapat diterapkan di Indonesia agar kader partai politik yang telah bekerja keras untuk mengurus partai politik,  tidak dikalahkan  calon yang memiliki kekuatan besar di lapangan.

“Disaat menjelang Pemilu tiba-tiba  kader partai menjadi tidak berdaya, dikalahkan dengan calon-calon yang mempunyai kekuatan luar biasa di lapangan. Misalnya, situasi massa  yang semakin hari semakin cenderung pragmatis,” kata Ahmad Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

RDPU menghadirkan  Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim,  Titi Anggraini (Dosen Hukum Pemilu FH UI), Khoirunnisa Nur Agusyati (Direktur PERLUDEM), dan  Khairul Fahmi (Dosen FH Universitas Andalas).

“Mungkin kita sudah mulai  mempertimbangkan sistem  Pemilu campuran. Memang variannya banyak, nanti kita diskusikan apakah mixed member proportional (MMP) dan mixed member majoritarian (MMM) atau paralel. Ini  untuk  pertumbuhan dan peningkatan demokrasi Indonesia, saya kira memang kita sudah mulai mempertimbangkan ke arah menggunakan sistem campuran,” ujarnya.

Seperti diketahui pemilu campuran adalah  pemilihan umum yang menggabungkan unsur dari dua sistem utama, yaitu sistem pemilu mayoritarian (pluralitas/berbasis distrik) dan sistem pemilu proporsional. Tujuan  sistem ini adalah menyeimbangkan stabilitas pemerintahan yang dihasilkan sistem mayoritarian dengan representasi yang lebih adil dari sistem proporsional.  (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jokowi Akhirnya Angkat Bicara Soal Gugatan Bukti Kelulusan SMA Gibran di MK

BRIEF.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat...

DPR Setuju Belanja Negara Tahun 2027 Naik Jadi Rp4.106 Triliun

BRIEF.ID - DPR RI setuju belanja negara di Tahun...

Kejaksaan Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Perkara PT AKT Senilai Rp179 Miliar

BRIEF.ID - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama...

Menlu Sugiono Galang Dukungan Indonesia untuk Kursi DK PBB 2029-2030

BRIEF.ID - Menteri Luar Negeri Sugiono memanfaatkan rangkaian High-Level...