DPR RI Minta Pemerintah Pembekuan TDPSE Tiktok Tidak Matikan Ekosistem UMKM

BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta pemerintah, pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) platform media sosial  TikTok, tidak mematikan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas melalui platform digital itu.

Wakil Komisi I DPR RI Dave Laksono  menilai bahwa saat ini aplikasi itu telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang di dalam negeri.

“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).

Dave mengungkapkan mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional, terkait dugaan monetisasi fitur live streaming di aplikasi itu yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Dia berharap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta pemerintah sesuai  ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” katanya.

Menurut dia, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.

“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)  TikTok atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.  (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Klaster Terdakwa Yoki Firnandi Bakal Uji Putusan ke Tahap Berikutnya

BRIEF.ID - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International...

Rupiah Akhir Pekan Melemah Efek Perundingan Nuklir AS-Iran

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika...

IHSG Akhir Pekan Terpuruk ke Zona Merah Imbas AS Naikkan Tarif Impor Panel Surya

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Lembaga Investasi Global Revisi Proyeksi Harga Emas Dunia, JP Morgan: Bisa Tembus US$6.300 per Troy Ounce

BRIEF.ID - Sejumlah lembaga keuangan dan investasi global kompak...