DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Kaji Jadikan Maung Kendaraan Listrik Nasional

BRIEF.ID -  Pemerintah  mengkaji pengembangan kendaraan listrik buatan dalam...

Presiden Prabowo Beri Sinyal Rombak Kabinet Merah Putih

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto memberi  sinyal positif untuk...

Wamenkeu Thomas Djiwandono Ucapkan Sumpah Sebagai ADK Otoritas Jasa Keuangan

BRIEF.ID - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.M. Djiwandono...

Pastikan Tidak Ada Antrean Pembeli, Dasco Cek Pangkalan Penjualan LPG 3 Kg di Jakarta

BRIEF.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad...