BRIEF.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menilai remisi untuk para narapidana, yang rutin dilakukan pemerintah pada setiap bulan suci Ramadan, akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan (Rutan) yang over kapasitas.
Beberapa kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di sejumlah daerah mengusulkan untuk memberikan remisi kepada tahanan yang berkelakuan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Berkurangnya tahanan, pihak Lapas bisa melakukan efisiensi dalam aspek pembinaan, dan lain-lain,” Meity di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Meity menyatakan, salah satu daerah dengan jumlah usulan terbesar yakni Jawa Timur, di mana Ditjenpas setempat mengajukan sebanyak 15.86 warga binaan.
Adapun daerah lainnya yang juga mengajukan permintaan yang cukup besar, di antaranya Aceh sebanyak 5 ribu lebih warga binaan, yang mayoritas narapidana kasus narkoba.
“Rencana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini tentu saja memberi angin segar bagi pengelola Lapas. Paling tidak, dapat mengurangi populasi tahanan di Lapas maupun Rutan,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (nov)