BRIEF.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi 92 warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan investasi atau investment scam.
Ke-92 WN Tiongkok yang terbukti beroperasi di Batam untuk melakukan penipuan investasi tersebut, juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia seumur hidup.
Pemulangan 92 WN Tiongkok tersebut dilaksanakan pada Minggu (5/7/2026) dini hari, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou.
Deportasi massal ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik. Seluruh proses pemulangan difasilitasi otoritas Tiongkok, mulai dari pengiriman tim penjemput hingga pembiayaan akomodasi dan operasional deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan prosedur khusus selama proses keberangkatan guna memastikan deportasi berlangsung aman tanpa mengganggu pelayanan penumpang umum.
“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat terhadap 92 WN Tiongkok. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan mereka lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” kata Galih, dikutip Selasa (7/7/2028).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan lintas negara untuk menjalankan aktivitas ilegal di dalam negeri.
Terkait dengan itu, tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup diterapkan kepada 92 WN Tiongkok pelaku penipuan investasi diharapkan memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” kata Hendarsam.
Menurut dia, pemulangan para pelaku untuk diproses secara hukum di Tiongkok, lanatara para korban dalam perkara tersebut bukan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Adapun proses hukum terhadap para pelaku diserahkan sepenuhnya kepada otoritas Tiongkok. Langkah tersebut juga memungkinkan proses peradilan serta pembiayaan penanganan perkara dilakukan oleh negara asal para pelaku.
Hendarsam menjelaskan, kebijakan deportasi disertai penangkalan permanen merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan transnasional.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen menghadirkan penegakan hukum tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis,” ujar Hendarsam. (Ayb)


