BRIEF.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) merespons beredarnya dokumen yang disebut-sebut memuat usulan pengisian sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung, seperti posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat), serta Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi mengatakan dokumen yang telah beredar luas di ruang publik itu patut diragukan keasliannya. Menurutnya, apabila surat yang bersifat penting dapat beredar secara masif, validitasnya perlu dipertanyakan.
“Kalau beredar terlalu viral untuk surat sepenting itu, berarti surat saat ini tidak valid,” tutur Pujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Meski demikian, Pujiyono juga mengakui sebagian nama yang tercantum dalam dokumen tersebut memang termasuk dalam daftar calon yang pernah direkomendasikan Komisi Kejaksaan.
“Beberapa ada,” katanya saat dikonfirmasi apakah nama-nama yang beredar merupakan bagian dari rekomendasi Komjak.
Pujiyono menjelaskan, rekomendasi yang diberikan Komisi Kejaksaan hanya berkaitan dengan pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Komjak menurutnya tidak memberikan usulan untuk posisi strategis lainnya yang juga disebut dalam dokumen tersebut.
“Jampidsus,” jawab Pujiyono ketika dikonfirmasi mengenai ruang lingkup rekomendasi Komjak.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai keaslian dokumen yang beredar maupun proses pengisian jabatan dimaksud. Komisi Kejaksaan juga belum menyampaikan hasil konfirmasi lebih lanjut terkait validitas surat tersebut.
Isu pengisian jabatan strategis di Kejaksaan Agung mencuat setelah sejumlah posisi penting diperkirakan akan mengalami pergantian menyusul dinamika penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pergantian pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan kinerja institusi sekaligus memastikan penanganan perkara tetap berjalan optimal.
Dalam proses pengisian jabatan tertentu, Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Jaksa Agung, khususnya terkait figur yang dinilai memenuhi syarat dari sisi integritas, profesionalisme, dan rekam jejak.
Meski demikian, rekomendasi Komjak tidak bersifat mengikat karena keputusan akhir mengenai pengangkatan maupun mutasi pejabat tetap berada di tangan Jaksa Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Belakangan, beredar dokumen yang diklaim berisi usulan nama-nama calon pejabat untuk mengisi sejumlah posisi strategis di Kejaksaan Agung, seperti Jampidsus, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat), dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Beredarnya dokumen itu memicu berbagai spekulasi di ruang publik mengenai proses rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, sehingga mendorong Komisi Kejaksaan memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar. (ayb)


