Manado, 5 Juli 2019 – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menyatakan ada 126 juta sertifikat yang seharusnya di berikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun pada tahun 2015 baru 46 juta sertifikat tanah yang diterbitkan, sehingga masih ada 80 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.
“Dulu (dalam) setahun sertifikat ini keluarnya, produksinya, hanya 500 ribu. Artinya apa? Bapak dan Ibu harus tunggu 160 tahun untuk dapat sertifikat. Mau?,” ujar Joko Widodo pada Kunjungan Kerja di Sulawesi Utara, Kamis (4/7).
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di tahun 2015 pemerintah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan memegang bukti hak hukum atas tanah, diharapkan sengketa lahan bisa dikurangi.
“Kalau tidak pegang sertifikat, ada orang klaim sertifikat atau tanah kita, waduh di pengadilan kalah (kalau) enggak pegang ini, hati-hati. Kalau hilang yang asli masih punya fotokopi. Kalau hilang yang fotokopi masih ada yang asli. Jadi mengurusnya mudah ke kantor BPN.”
Sementara itu, Joko Widodo mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dalam berhitung jika mereka ingin menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan atau jaminan untuk meminjam uang ke bank. Ia pun berharap masyarakat bisa bijak dalam menggunakan uang pinjamannya tersebut.
“Jangan sampai yang namanya uang pokok pinjaman ini dipakai untuk hal-hal yang berkaitan dengan kenikmatan. Pakai semuanya untuk modal investasi, modal usaha, modal kerja. Jangan ke mana-mana dulu. Mau beli sepeda motor, beli mobil, lupakan dulu,” tuturnya.
No Comments