BRIEF.ID – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghirup udara bebas, hari ini, Minggu (18/8/2024) setelah mendapat bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kabar pembebasan disampaikan langsung kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Jakarta, Minggu (18/8/2024). Otto mengungkapkan, salah satu alasan kliennya bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun adalah berkelakuan baik.
“Hari ini, puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” kata Otto.
Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan pembebasan bersyarat Jessica. Dia menyebut Jessica akan melakukan proses administrasi pembebasan
“Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ucap Edward.
Disebutkan, Jessica mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Deddy di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
No Comments