Pemerintah Gelar Sidang Isbat, 9 April 2024

April 5, 2024

BRIEF.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 Hijriah, pada Selasa, 9 April 2024 di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin mengatakan,  sidang isbat yang akan dilaksanakan secara tertutup,  dihadiri utusan Komisi VIII DPR RI, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara-negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

“Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024,” kata Kamaruddin seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (5/4/2024).

Ia mengatakan, sidang isbat akan diawali  Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 Hijriah atau 9 April 2024 Masehi, sekitar pukul 01.20 WIB. Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71′  sampai dengan 7° 37.84′  dan sudut elongasi 8° 23.68′  hingga 10° 12.94.’

“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” kata dia.

Kementerian Agama, kata Kamaruddin, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. “Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak,” imbuhnya.

Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. “Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” jelas Dirjen.

Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” imbuhnya.

Sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.

No Comments

    Leave a Reply