Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bacakan 5 Tuntutan

March 27, 2024

BRIEF.ID – Tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis membacakan petitum atau tuntutan saat sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Di hadapan Hakim MK, Todung menyatakan, Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait dengan sengketa Pilpres 2024, merupakan puncak dari kemunduran kredibilitas dan integritas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Dia menyatakan, putusan tersebut menunjukkan adanya praktik nepotisme dan kolusi yang sangat terang-terangan. Todung juga menegaskan bahwa putusan tersebut dianggap melanggar prinsip hukum dan etika. Dia menyimpulkan, MKRI telah menjadi sebuah institusi yang memalukan akibat putusan tersebut.

“Puncak dari roboh dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” kata Todung saat membacakan pokok-pokok permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Petitum atau tuntutan yang dibacakan oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut:
Pertama, Permohonan Pemohon untuk seluruhnya agar dikabulkan.
Kedua, pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta posisi lainnya yang berkaitan dengan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024.

“Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 dan Nomor 1644,” kata Todung.

Keempat, kata Todung, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 26 Juni 2024, antara pasangan calon H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia.

“Kelima, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” ujar Todung.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan kecurigaan terhadap hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang dengan suara mayoritas. Mereka berargumen bahwa suara yang besar untuk pasangan Prabowo-Gibran serta kontroversi yang muncul selama proses pemilihan menimbulkan kecurigaan yang memotivasi mereka untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ganjar Pranowo berharap lima hakim MK akan bertindak bijak untuk memutuskan perkara ini.

“Kita harapkan lima hakim pemberani akan mewujudkan dan menentukan arah demokrasi ke depan. Hanya butuh lima orang,” pungkas Ganjar.

No Comments

    Leave a Reply