PKB Mendapat Tambahan 23 Kursi DPR RI

February 18, 2024

BRIEF.ID –  Direktur Pemilihan Legislatif (Pileg) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, tabulasi suara internal partainya menunjukkan PKB akan mendapatkan kenaikan jumlah suara sehingga bakal terjadi penambahan 23 kursi DPR RI.

“Alhamdulillah dari existing 58 kursi yang sekarang di Senayan ini aman semuanya dan akan ada penambahan dari kenaikan jumlah suara ini menjadi 81 kursi,” kata Cucun di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/20240.

Cucun mengungkapkan, berdasarkan tabulasi data nasional internal PKB, perolehan suara PKB untuk DPR RI pada Pileg 2024 naik signifikan dari perolehan suara pada Pileg 2019. Hal itulah yang diterjemahkan menjadi jumlah kursi PKB di Senayan.

“Secara suara, suara PKB naik 6.007.425 atau 2,41%, dari 13.570.097 atau 9,69% di Pileg 2019 menjadi 19.577.522 suara atau 12,1% di Pileg 2024,” ujarnya.

Dijelaskannya, kenaikan 23 kursi PKB terjadi di Jawa Timur dengan 3 kursi (Jatim II, Jatim VIII dan Jatim X), Jawa Barat dengan 5 kursi (Jabar I, Jabar II, Jabar IV, Jabar VI dan Jabar XI), Banten dengan 2 kursi (Banten I dan Banten II).

Kemudian, Sumatera dengan 5 kursi (Sumbar I, Sumut I, Sumut III, Riau I, Sumsel I), Kalimantan dengan 2 kursi (Kaltim dan Kalteng), Sulawesi dengan 3 kursi (Sulteng, Sulbar, Sultra), NTB 1 kursi (NTB I), Maluku 1 kursi (Maluku Utara), dan Papua 1 kursi (Papua Selatan).

Cucun juga menyebut kenaikan jumlah suara tersebut berkat cocktail effect majunya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

“Dengan majunya beliau juga dampak positif kenaikan suara PKB sangat signifikan. Sahabat-sahabat semua, sebagaimana kita ketahui cocktail effect yang beririsan dengan pilpres kemarin, kami mendapatkan kenaikan suara partai yang signifikan,” tuturnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

No Comments

    Leave a Reply