Hak Angket Pemilu 2024 akan Dibahas DPR

February 25, 2024

BRIEF.ID – Usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 akan dibahas, pada tahap paripurna pertama di DPR RI, untuk menentukan diterima atau ditolak usulan tersebut.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti meyakini, usulan hak angket yang diwacanakan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo itu akan dibahas  pada tahap awal karena bila parpol pengusung paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bergabung dengan parpol pendukung paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maka jumlah kursi  mencapai 316 atau 56% dari total kursi yang ada di DPR.

Adapun syarat untuk mengusulkan hak angket adalah minimal diusulkan 25 orang dari 2 fraksi. Ray meyakini fraksi PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki komitmen  kuat menggulirkan hak angket.

“Sekarang sejauh mana komitmen NasDem, PKB dan PPP. ini bisa lolos di DPR. jika solid, tapi di ujungnya bisa berubah-ubah juga di tengah jalan,” ujarnya melansir kanal Youtube Kaisar TV, Minggu (25/2/2024).

Dikatakan, hak angket juga akan berdampak positif bagi papol yang bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam hal ini parpol pendukung paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sisi positifnya adalah parpol yang seolah-olah ‘tersandera’ di kubu 02 akan menjadikan hak angket itu sebagai daya tawar menawar kepada Jokowi.

MK dan KPU Sakit

Ray menegaskan akan  terus mendorong hak angket atau proses politik untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibanding menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), walaupun hasilnya tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden (pilpres).

Alasannya, dugaan kecurangan pemilu tidak hanya sekadar terkait angka-angka, tetapi lebih pada proses atau cara memperoleh suara, apakah ada kecurangan atau tidak.

Jika persoalan yang disorot lebih ditekankan pada selisih perolehan suara, maka penyelesaiannya di MK. Itu pun sangat tergantung pada jumlah selisih suara, signifikan atau tidak.

“Ini sebatas angka, maka akan sangat sulit membuktikan persoalan kehilangan suara. Sekali pun bisa dicari suara yang hilang, belum tentu bisa melampaui jumlah suara yang menang. Biasanya kalau selisih suara sangat tinggi, tidak signifikan ya tidak diuji di MK,” bebernya.

Menurut Ray, hak angket bisa berujung pada mendisclaimer proses pemilu, pemilu ulang secara keseluruhan atau setengah tergantung pada skala tingkat kerusakan akibat bantuan sosial (bansos) yang dibagi-bagikan menjelang Pemilu 2024.

Pada kesempatan itu, dia menyebut alasan mengapa hak angket perlu dilakukan. Menurutnya, di penghujung masa jabatan Jokowi banyak lembaga negara mengalami degradasi.

Seperti MK ‘sakit’, KPU ‘sakit’, KPK sekarat, muncul dinasti politik di level tinggi yakni Pilpres 2024 dan kriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik kebijakan dan terkait proses Pemilu 2024.

Ray menyebut MK ‘sakit’ karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres menjadi ‘karpet merah’ bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

Adapun, menyebut KPU ‘sakit’ karena Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah tiga kali kena sanksi etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Untuk diketahui, setelah hak angket diusulkan dan diterima,  panitia khusus (Pansus) akan dibentuk dan dilakukan investigasi. Hasil dari investigasi bisa berupa kesimpulan atau hak menyatakan pendapat yang akan DPR  bawa ke MK untuk mendapatkan putusan.

No Comments

    Leave a Reply