Mahfud Tegaskan Menko Polhukam Tidak Urus Pemakzulan Presiden

January 15, 2024

BRIEF.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan,  pemakzulan presiden bukanlah ranah  Menko Pulhukam, melainkan urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI.

Penegasan itu disampaikan Mahfud  merespons usul kelompok masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti diunggah pada  akun Instagram pribadi @mohmahfudmd, Senin (15/1/2024).

Ditegaskan, bahwa  kelompok masyarakat sipil meminta Pemilu 2024 tanpa Jokowi dan  urusan memakzulkan Presiden Jokowi bukan kewenangan Menko Polhukam.

Dia juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan  presiden, lanjutnya, harus  diusulkan  1/3  jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat  2/3 dari anggota DPR hadir. Apabila  2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama,” tukas Mahfud.

Dia  menegaskan, bahwa  tidak mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi.  Mahfud  mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.

 “Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan,” tambahnya.

Diketahui, kelompok masyarakat sipil berjumlah  22 orang bertemu  Mahfud, pada Selasa (9/1/2024), di antaranya Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli.

Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024, yang kini sedang berlangsung dan  mengusulkan pemakzulan presiden.

No Comments

    Leave a Reply