Ganjar Apresisasi Kerja Cepat TNI Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Relawan

January 2, 2024

BRIEF.ID  – Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo memberikan  apresiasi yang tinggi atas kerja cepat jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.

Polisi Militer (PM)  telah menetapkan 6 prajurit TNI anggota Yonif 408/Suhbrastha sebagai tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.

“Saya berterima kasih dan  mengapresiasi TNI,  yang demikian cepat merespons persoalan ini. Dan,   penetapan tersangka,  saya kira, menjadi pelajaran buat kita semuanya. Kita akan saling kontrol,”  kata Ganjar kepada wartawan di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu, berharap oknum TNI kedepannya tidak  bertindak semena-mena. Ia juga memastikan bahwa setiap langkah  yang ditempuh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud  diarahkan untuk mencari keadilan bagi para korban dan menjaga keutuhan proses demokrasi yang kini berlangsung.

“Kami menegaskan komitmen  terhadap prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

Ganjar juga  menghimbau agar relawan, pengusung, dan pendukung juga menaati tata tertib, aturan serta hukum yang berlaku.

“Sama-sama saling menghormati. Cukuplah pelajaran hari ini agar kita bisa saling menghormati. Tapi saya apresiasi kepada TNI yang melakukan tindakan cepat. Kami senang karena akan mendapatkan informasi perkembangan kasus terus-menerus. Nanti kalau sudah masuk ke Pengadilan, tentu Tim Hukum  Ganjar-Mahfud  akan memantau,” tegas Ganjar.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Pada kesempatan itu, Ganjar secara khusus  menyampaikan informasi, bahwa salah seorang  korban sudah selesai menjalani perawatan dan  sempat pulang ke rumah.

Namun, kondisi matanya bermasalah dan sekarang harus kembali menjalani  perawatan di rumah sakit.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran kita semua. Tapi saya apresiasi atas proses cepat yang dilakukan oleh TNI,” tuturnya.

Seperti diberitakan,  enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha telah ditetapkan sebagai tersangka,   buntut dari penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud. Kini mendekam di penjara  Denpom IV/4 Surakarta, Jawa Tengah, setelah ditahan di Boyolali.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Richard Harison menyebutkan,  keenam tersangka adalah  Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Richard menyebut keenam oknum itu sudah ditahan dan  hingga saat ini, penyidik dari Denpom 14/4 Surakarta masih mendalami kasus, dan penetapan tersangka terhadap enam oknum itu berdasarkan bukti serta keterangan terperiksa.

Richard menegaskan proses hukum masih terus berjalan,  mulai dari penyidikan di Polisi Militer (PM) hingga nantinya  disidang di Pengadilan Militer.

“Sampai  saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Richard. 

No Comments

    Leave a Reply