Sinyal Calon Wakil Presiden? Sekjen PDI Perjuangan Puji Khofifah Indar Parawansa

October 15, 2023

BRIEF.ID –  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melemparkan pujian kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seusai pelaksanaan agenda rapat koordinasi yang digelar  di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023).

“Mbak Khofifah sosok yang baik dan sosok yang cerdas,” kata Hasto.

Khofifah disebutnya juga merupakan sosok yang dicintai masyarakat, hal itu dibuktikan dengan keberhasilannya duduk di kursi Gubernur Jawa Timur setelah mengungguli pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.

Salah satu partai pengusung Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno di Pilgub 2018 adalah PDI Perjuangan.

“Beliau menjadi Gubernur Jawa Timur itu juga karena dukungan rakyat, meskipun kami saat itu berkompetisi,” ucapnya.

Selain jabatan politis, Khofifah merupakan sosok yang menjadi representasi kalangan Nahadlatul Ulama (NU). PDI Perjuangan, kata Hasto,  punya kedekatan hubungan dengan NU.

“Akar dengan NU memiliki kerja sama baik, sejarah baik dengan Bung Karno, itu menjadikan kami satu,” kata dia.

Namun Hasto masih enggan membeberkan apakah Khofifah merupakan sosok yang akan dipasangkan dengan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, sebab semua keputusan merupakan kewenangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.  “Kalau nama nanti Bu Mega yang memutuskan,” ucapnya.

Sosok Pemimpin

Hasto menyebut ciri-ciri pendamping Ganjar Pranowo, yakni sosok yang memiliki kepemimpinan, moralitas kepemimpinan, rekam jejak yang baik, pemimpin yang tidak berjarak dengan rakyat, dan berprestasi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ANTARA)

No Comments

    Leave a Reply