Jaga Toleransi Beragama, Mendagri Minta Kepala Daerah Berdayakan FKUB

April 12, 2023

BRIEF.ID –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di wilayah masing-masing untuk menjaga toleransi umat beragama.

“Saya minta teman-teman kepala daerah, tolong FKUB  diberdayakan. Caranya, dianggarkan, berikan anggaran kepada mereka. Minta mereka buat proposal program untuk rapat rutin bulanan misalnya,” kata Mendagri pada pembukaan  Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/4/2023).

Mendagri  juga mendorong pemda mengalokasikan anggaran daerah kepada FKUB agar bisa menjalankan fungsinya dalam menjaga toleransi di daerah.

“FKUB bisa rapat rutin bulanan membicarakan potensi-potensi dan memperkuat keberagaman keagamaan di daerah masing-masing,” kata dia.

Disebutkan, apabila FKUB di setiap daerah berjalan dan diberdayakan oleh pemerintah daerah,  berbagai potensi konflik keagamaan di daerah dapat diredam sedini mungkin.

“Konflik yang paling berbahaya adalah konflik keagamaan. Kalau konflik ekonomi itu urusan perut, konflik budaya itu urusan manusia; tapi kalau sudah konflik atas nama Tuhan, itu paling bahaya,” jelasnya.

Menurut Mendagri, pemda mengaktifkan serta memberdayakan FKUB guna mencegah konflik keagamaan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kalau daerah-daerah FKUB-nya jalan, maka permasalahan-permasalahan yang sering sensitif masalah agama itu bisa dicegah. Kalau (FKUB) itu jalan daerah kita, maka aman-aman saja, kalau ada masalah cepat selesai,” kata Mendagri.

Selain itu, dia juga meminta seluruh kepala daerah membentuk Tim Penanggulangan Konflik Sosial sebagai upaya dalam penanganan, pengelolaan, dan mitigasi isu yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Ia mengatakan, diperlukan kerja sama, soliditas, dan sinergisitas antara pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat hingga TNI-Polri, termasuk BIN daerah.

“Itu sebetulnya sudah ada peraturan presidennya, peraturan pemerintahnya, undang-undang dari penanganan konflik sosial di mana gubernur, bupati dan wali kota menjadi ketua; wakilnya boleh dari tokoh masyarakat, TNI-Polri,” kata Mendagri.

No Comments

    Leave a Reply