Menkeu Paparkan Ratusan Surat PPATK Terkait  Transaksi Mencurigakan Rp 349 triliun  

March 21, 2023

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 13 Maret 2023.

“Ratusan surat itu berisi rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, periode 2009-2023,” kata Menkeu  dalam Konferensi Pers Penjelasan Hasil Rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Transaksi Mencurigakan di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Menkeu mengatakan   65 dari 300 surat terkait transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya pegawai dari Kemenkeu. Artinya,  PPATK menduga ada transaksi perekonomian dari perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan.

Surat-surat itu dikirimkan kepada Kemenkeu supaya bisa ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian itu. Kedua, 99 dari 300 surat terkait aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 74 triliun.

Adapun 135 surat lainnya yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu disebut memiliki nilai transaksi mencurigakan Rp 22 triliun.

“Satu surat yang menonjol dari PPATK adalah surat tahun 2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Satu surat dari PPATK ini menyebutkan ada transaksi  mencurigakan sebesar Rp189,27 triliun,” ungkap dia.

Mengingat satu surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan yang besar, maka Kementerian Keuangan melakukan penyelidikan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk meneliti  surat itu.

Menkeu menyatakan, ada 15 individu dan entitas yang menyangkut surat dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189,27 triliun sepanjang 2017-2019.

Berdasarkan hasil penelitian dari DJBC yang sudah ditindaklanjuti  Kemenkeu dan dibahas bersama dengan PPATK pada September 2020, 15 entitas tersebut melakukan kegiatan,  antara lain ekspor, impor, emas batangan, dan emas perhiasan, dan money laundry changer.

Setelah dinyatakan tidak ada transaksi mencurigakan di DJBC, DJP memperoleh surat yang sama (dengan nilai transaksi Rp189,27 triliun) dan surat lain dari PPATK yang mencatatkan jumlah transaksi mencurigakan sebesar Rp 205 triliun dari 17 entitas (sebelumnya Rp189,27 triliun dari 15 entitas).

Seluruh pihak yang terkait telah diteliti secara mendalam dan akan ditindaklanjuti oleh Kemenkeu serta PPATK jika ditemukan bukti-bukti lainnya.

“Kemenkeu tidak akan berhenti, bahkan kami secara proaktif minta kepada PPATK untuk menjalankan tugas menjaga keuangan negara. Dalam hal ini, sebagian surat-surat dari Pak Ivan (Yustiavandana) adalah surat yang kami mintakan, jadi kita yang aktif. Sedangkan sebagian lagi dari PPATK aktif sampaikan kepada kami,’ kata Menkeu. (Antara)

No Comments

    Leave a Reply