IPK Indonesia Anjlok, Mahfud:Itu Kerisauan Pemerintah

February 3, 2023

BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan,  penurunan Indeks Persepsi Korupsi  (IPK) Indonesia pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 menjadi kerisauan pemerintah.

“Salah satu hal yang dalam 3 hari terakhir menjadi kerisauan kami. Pemerintah yang mengurusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada tahun 2022,  Indeks Persepsi Korupsi kita menurut Transparansi Internasional turun dari 38 menjadi 34,” kata Mahfud  usai mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/2/2023).

Mahfud  mengatakan, penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia  merupakan keprihatinan, karena pemerintah dahulu melakukan reformasi itu saat indeks persepsi korupsi di angka 20 pada tahun 1999. Namun,  setiap tahun naik dan mencapai puncaknya pada tahun 2019 yaitu 39.

“Kemudian,  turun  menjadi 38, lalu tetap bertahan di 38, dan sekarang turun ke angka 34. Indeks Persepsi Korupsi artinya persepsi masyarakat internasional tentang seberapa besar skor korupsi di Indonesia, berarti kalau dari interval 0 – 100,  kita ada di angka 34,” katanya.

Ia  mengatakan bahwa penurunan indeks persepsi korupsi ini yang tertinggi karena selama pemerintahan reformasi itu indeksnya naik terus, termasuk era Presiden Joko Widodo naik secara konsisten, namun tiba-tiba turun.

“Apakah korupsi makin banyak? Bisa ya karena buktinya kita menangkap orang, OTT (operasi tangkap tangan). Tapi sebenarnya kalau peningkatan korupsi itu sendiri yaitu normal, seperti itu terus sejak dahulu,” katanya.

Di sisi lain, lanjut  Mahfud,  dalam 3 tahun terakhir  upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan negara sudah luar biasa, seperti dilakukan  Kejaksaan Agung.

“Orang pemerintah sendiri ditangkapi semua. Asuransi Jiwasraya, Asabri,  Kementerian Pertahanan, menteri dua ditangkap, gubernurnya digelandang, bupati-bupati ditangkap oleh OTT, dan sebagainya. Itu, kita pemerintah sudah bersungguh-sungguh memberantas dalam arti tindakan,” katanya.

No Comments

    Leave a Reply