Heru: Sekda DKI Kawal Penganggaran dan Jaga Akuntabilitas

February 15, 2023

BRIEF.ID – Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang baru dilantik, Joko Agus Setyono mengawal akuntabilitas anggaran di Jakarta agar terjaga dan tepat sasaran.

“Saya mempercayai beliau sebagai Sekda, selaku pembina ke dalam dan sekaligus mengawal supaya penganggaran itu tepat dan tentu akuntabilitas terjaga,” kata Heru usai melantik Sekda DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurut dia, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali itu bukan sosok asing di DKI Jakarta. Selain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, Joko juga pernah bertugas di BPK

Provinsi DKI Jakarta, pada 2010-2015 sebagai Kepala Sub Auditoriat DKI Jakarta I BPK RI yang banyak berkecimpung menganalisis keuangan.

“Saya rasa waktu yang cukup untuk mengenal semua lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Joko Agus Setyono menyatakan tidak memiliki program sebagai Sekda DKI Jakarta. Pria kelahiran 11 Desember 1968 itu mengaku akan membantu Heru Budi Hartono untuk mendukung program Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta.

“Tugas saya membantu Pak Gubernur, itu saja. Tidak boleh ada program sendiri, dari program beliau kami dukung,” jelas Joko.

Berbagai tugas di depan, kata dia, akan dilaksanakan sesuai arahan dan rencana kerja untuk mendukung pembangunan Jakarta.

“Dalam rangka mencapai program pemerintah daerah dan mengatasi berbagai permasalahan yang ada di Jakarta untuk supaya Jakarta yang lebih baik,” katanya.

Heru melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI di Balai Agung Balai Kota Jakarta.

Pelantikan itu sekaligus menggantikan Penjabat Sekda DKI yang diisi Uus Kuswanto yang kini kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.

Sekda sebelumnya, Marullah Mattali beberapa waktu lalu dilantik Heru menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Joko Agus Setyono dipilih dan ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Sekretaris Daerah DKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani pada Senin (13/2/2023).

Pemilihan Joko Agus Setyono sebagai pejabat Eselon 1B di Pemprov DKI itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai Sekda DKI. (Antara)

No Comments

    Leave a Reply