Satpol PP Jakbar Imbau Wisatawan Kota Tua Tidak Merokok di Kawasan Alun-alun

January 25, 2023

BRIEF.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) mengimbau wisatawan Kota Tua untuk tidak merokok di kawasan alun-alun wisata untuk menjaga daerah itu sebagai wilayah rendah emisi dan polusi.

“Kawasan Kota Tua memang ada larangan merokok karena sesuai dengan Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Maka dari itu, kita imbau bersama,” kata Kepala Satpol-PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, saat ditemui di Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023).

Selain  petugas Satpol PP, petugas Unit Pelaksana Teknis Kota Tua juga akan mengimbau wisatawan  agar tidak merokok. Jika ditemukan wisatawan yang merokok, petugas akan menegur wisatawan  secara humanis.

“Kita belum sampai kepada tahap memberi denda, baru bersifat teguran,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor  2 Tahun  2005, terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 50 juta.

Ia berharap perlahan kawasan Kota Tua menjadi salah satu wilayah dengan polusi udara terendah di DKI Jakarta. Tampak di lapangan, beberapa petugas Satpol PP sibuk membersihkan puntung rokok di pelataran Kota Tua demi memastikan wilayah Kota Tua bersih dari sampah rokok.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2022, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat telah melakukan program uji emisi kendaraan di depan museum Toko Merah, Kota Tua untuk menekan polusi udara di wilayah Kota Tua.

Seluruh kendaraan pegawai yang beraktivitas di kawasan Kota Tua dan warga setempat dilakukan uji emisi secara gratis.

Kendaraan yang  lolos uji emisi akan ditempeli  stiker bertuliskan “Lulus Emisi Test.” Apabila ada kendaraan yang tidak memiliki stiker  mencoba masuk ke kawasan Kota Tua, petugas akan menindak kendaraan tersebut. 

No Comments

    Leave a Reply