Menkumham Perintahkan Dirjen Imigrasi Pelajari Perppu Cipta Kerja

January 4, 2023

BRIEF.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal  Imigrasi agar mempelajari dan mencermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha.

“Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly usai melantik Silmy Karim  sebagai Dirjen Imigrasi di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Ia mengatakan, kemudahan berusaha harus  memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kepentingan nasional.

“Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Yasonna.

Pada 30 Desember 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja  tidak lepas dari perang Ukraina dan Rusia yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan.

Berdasarkan  pertimbangan dan alasan mendesak  itu pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja demi mengantisipasi kemungkinan terburuk yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional.

Selain memerintahkan mempelajari Perppu Cipta Kerja, Yasonna juga menginstruksikan agar Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Silmy Karim berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lain mengenai kebijakan golden visa untuk mendatangkan investor dan global talenta.

Kedua, Yasonna juga mengingatkan agar Dirjen Imigrasi menindaklanjuti peningkatan layanan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), minimalisasi pungutan liar, pengembangan pelayanan keimigrasian pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional.

Ketiga, soal layanan keimigrasian yang mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional. (Antara)

No Comments

    Leave a Reply