Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

December 21, 2022

BRIEF.ID – Tim Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) atau Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 Timnas PK terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 akan melibatkan 76 Kementerian/Lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Adapun 15 aksi itu terdiri atas, pertama, percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta.

Kedua, pengendalian ekspor dan impor.

Ketiga, peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan data untuk perizinan dan pengadaan barang/jasa.

Keempat, perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan.

Kelima, percepatan digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha.

Keenam, penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa.

Ketujuh, peningkatan efektivitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.

Kedelapan adalah optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di subsektor mineral dan batubara.

Kesembilan, penataan aset pusat.

Kesepuluh, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi.

Kesebelas, optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah.

Kedua belas, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah.

Ketiga belas, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana.

Keempat belas, optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa.

Kelima belas, penguatan integrasi sistem informasi aparatur sipil negara (ASN).

Firli menyampaikan, Stranas PK memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi dalam 15 aksi pencegahan tersebut untuk menjadi arah kebijakan nasional yang dapat digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa insan KPK sebagai bagian dari Stranas PK yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan terus berusaha memantau, mendampingi, dan mengoordinasikan upaya-upaya pencegahan korupsi tersebut.

Peluncuran 15 aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024  juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, dan Staf Khusus KSP Arief Budhy Hardono

No Comments

    Leave a Reply