RUU KPK Dianggap Cacat Etik dan Menunjukkan Adanya Kartel Politik di DPR

September 10, 2019

Jakarta — Civitas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkritisi DPR RI yang menggulirkan RUU KPK. Mereka menganggap keputusan DPR tersebut sebagai upaya pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setidaknya sudah ada 146 civitas LIPI yang menandatangi penolakan RUU KPK yang sedang digodok oleh DPR. Mereka juga menyebut bila proses penyetujuan usulan RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR cacat administrasi karena rapat paripurna tidak kuorum sebab hanya dihadiri 70 orang dari 560 anggota DPR.

“Rapat paripurna DPR RI itu cacat secara etik karena hanya dihadiri 70 anggota dari 560 anggota dewan. Kita tahu keabsanan rapat paripurna adalah 50 persen plus 1. Betul, sebagian mengisi absen, ada 204 yang mengisi tapi orangnya tidak ada. Ini kan tidak memenuhi keabsahan substansi. Jadi disayangkan bahwa keputusan yang penting diambil saat paripurna hanya dihadiri 70 anggota yang datang,” kata peneliti dan civitas LIPI Syamsuddin Haris di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Haris bahkan menyebut bila pengesahan RUU KPK yang menjadi usulan inisiatif DPR, semakin menunjukan adanya kartel politik yang ada di dalam lembaga legislatif tersebut. Menurutnya, hal ini bisa mengancam demokrasi yang sedang berlangsung saat ini.

“Itu biasanya diikat oleh kepentingan jangka pendek. Saya melihat ini justru membuka mata hati publik dan menelanjangi muka partai politik kita di DPR. Poin ketiga, walaupun demikian, ada hikmah di balik RUU KPK menjadi inisiatif dewan, yaitu cebong dan kampret bersatu membela KPK. Parpol yang bersaing saat Pilpres juga bersatu melumpuhkan KPK,” sebutnya.

Tak hanya itu, dirinya bahkan mengatakan bila sebenarnya RUU KPK tidak bisa disebut sebagai revisi melainkan perubahan mendasar. Ini karena hampir seluruh pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diubah dan dibongkar. Seperti contohnya, lanjut Haris, adalah di Pasal 3 yang mengubah KPK dari Lembaga Negara menjadi Lembaga Pemerintah Pusat. Perubahan tersebut ditegaskan Haris sebagai degradasi luar biasa bagi KPK dan pemberantasan korupsi.

“Saya sudah baca naskahnya, ini bukan revisi tapi perubahan mendasar karena hampir semua pasal diubah dan dibongkar habis sehingga kehilangan marwahnya sebagai UU KPK yang lama. Contoh di pasal 3, KPK itu dalam usulan DPR menjadi lembaga eksekutif, disini ditulis lembaga pemerintah pusat, ini adalah degradasi luar biasa. Karena di UU lama itu KPK adalah lembaga negara,” tegasnya.

“Kemudian yang juga menonjol, tugas KPK itu lebih pada pencegahan. Padahal pencegahan bukan semata-mata tugas KPK tapi tugas kita semua. Tapi tugas pemberantasan harus ada lembaga khusus, yaitu KPK. Satu lagi, kenapa saya katakan ini bukan revisi, tapi ada penambahan bab yang cukup banyak khususnya untuk Dewan Pengawas. Ini kan baru, dewan menurut saya bisa menjadi intervensi untuk melumpuhkan KPK.” pungkasnya.

No Comments

    Leave a Reply