Ini 54 Sektor yang Dapat Dikuasai Investor Luar Negeri

November 20, 2018

Jakarta, 20 November 2018 – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginformasikan bahwa sebanyak 54 bidang usaha yang akan dibuka hingga 100% untuk asing. Hal ini merupakan bentuk dari 101 bidang usaha yang terbukti dapat dilakukan proses penanaman modal asing.

54 sektor yang dibuka, antara lain meliputi bidang usaha industri percetakan kain dan rajutan, bidang usaha kemitraan, bidang usaha yang memiliki persyaratan tertentu, bidang usaha yang menyangkut UMKM , dan bidang usaha di industri baru.

Berikut 54 sektor yang dapat dikuasai investor asing 100%:

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut, khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu serpih (wood chip)
11. Industri pelet kayu
12. Pengusahaan pariwisata alam
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas, platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik kurang dari 10 Megawatt
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas dari kayu
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap obyek-obyek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision)
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak obyek (destructive/nondestructive testing)
29. Jasa survei kuantitas (quantity survey)
30. Jasa survei kualitas (quality survey)
31. Jasa survei pengawasan (supervision survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya.
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik).
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek. Angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211)
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content (ring tonne, SMS premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya
44. Jasa akses internet (internet service provider)
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan mengembangkan kompetensi kerja produktivitas, displin, sikap, dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni, dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja)
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control/fumigasi
51. Industri alat Kesehatan, kelas B (Masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, surgical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives).
52. Industri alat kesehatan Kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, patient monitor, inplan orthopedy, contact lens, oxymeter, densitometer)
53. Industri alat kesehatan kelas D (CT scan, MRI, catheter jatung, stent jantung, HIV test, pacemaker, dormal filler, ablation catheter)
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

No Comments

    Leave a Reply