BRIEF.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya untuk penggunaan sistem proporsional tertutup pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Yusril menyatakan Partai Bulan Bintang akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“PBB satu-satunya partai politik yang berapa kali ikut Pemilu tetapi tidak ikut membahas UU itu. Andai kata pemohon yang 6 itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” kata Yusril di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang juga mendukung penggunaan sistem proposional tertutup, tidak bisa menjadi penggugat karena ikut dalam proses pembentukan UU Pemilu Tahun 2017.
Selain itu, kata dia, alasan Partai Bulan Bintang mengajukan sebagai pihak terkait, karena khawatir penggugat yang terdiri atas 6 orang tidak memiliki legal standing. Padahal menurut Pasal 22 UUD 1945, Pemilu diikuti partai politik.
“Andaikata pemohon yang 6 itu dianggap tidak punya legal standing oleh MK, maka PBB yang akan maju,” tegas Yusril.
No Comments