BRIEF.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan, tahapan Pemilu 2024 yang kini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlanjut pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Persiapan tentu berlanjut. Semua berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” kata Wapres di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya,” ungkap Wapres.
Sebaliknya, Wapres mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk menetapkan penundaan pemilu.
“Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” tambah Wapres.
Saat ini tahapan Pemilu berada pada tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023). Selanjutnya akan dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Masa kampanye pemilu adalah pada 28 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan pemungutan pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024, penetapan hasil pemilu tanpa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Bia ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Tahapan berikutnya adalah pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing yaitu anggota DPRD provinsi, DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024 sedangkan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Bila ada Putaran kedua Pemilu, maka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret 2024-25 April 2024, masa kampanye pemilu pada 2-22 Juni 2024, masa tenang pada 23-25 Juni 2024, pemungutan suara pada 26 Juni 2024, penghitungan suara pada 26-27 Juni 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
No Comments