Tok! DPR-Pemerintah Sahkan Pendaftaran Capres, 19-25 Oktober 2023

BRIEF.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.

Keputusan itu diambil pada rapat Komisi II DPR RI dan pemerintah, yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tanggal 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya. Oke?,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2023).

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Rapat juga menyepakati dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

AS-Iran Sepakat Berdamai, The Fed Jadi Fokus Perhatian Investor  

BRIEF.ID – Futures indeks saham AS naik tajam pada...

Saham SpaceX Lambang Semangat Investor Raih Keuntungan

BRIEF.ID – Debut saham SpaceX yang fenomenal di bursa...

Harga Bitcoin Tembus Angka US$ 64.000  

BRIEF.ID - Bitcoin diperdagangkan di atas US$ 64.000 pada...

IHSG Diprediksi Bergerak Bervariasi, Cermati Saham AMMN, CUAN, RATU, KETR, ESSA, dan MBMA

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...