Tiongkok Aktifkan Aturan Perbolehkan Garda Penjaga Pantai Gunakan Kekuatan Persenjataan

June 18, 2024

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah  mengaktifkan aturan bagi Garda Penjaga Pantai Tiongkok (China Coast Guard) untuk menggunakan kekuatan persenjataan pada semua kapal asing yang menolak meninggalkan perairan Tiongkok.

“Peraturan ini dikeluarkan Penjaga Pantai Tiongkok untuk menegakkan peraturan Penjaga Pantai Tiongkok, menstandardisasi prosedur penegakan hukum administratif penjaga pantai dan menegakkan ketertiban di laut dengan lebih baik,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian di Beijing, Tiongkok  pada Senin (17/6/2024).

Undang-undang yang sudah diterbitkan sejak 2021 itu mengatur  izin bagi penjaga pantai Tiongkok yang dapat menembaki kapal asing, menghancurkan bangunan negara lain yang didirikan di atas terumbu karang yang diklaim milik Tiongkok dan hak untuk memeriksa kapal asing di perairan yang disebut kepemilikan Tiongkok.

“Peraturan tersebut konsisten dengan praktik universal. Mengenai isu-isu terkait Laut Tiongkok Selatan, pemerintah berupaya menangani perbedaan dan perselisihan dengan baik melalui negosiasi dan konsultasi dengan negara-negara terkait, dan pada saat yang sama secara tegas menanggapi setiap pelanggaran dan tindakan provokatif di laut,” tambah Lin Jian.

Dalam penerapannya, Garda Penjaga Pantai China pada Senin (17/6/2024) waktu setempat menuduh kapal pasokan Filipina mengabaikan peringatan dari dan mendekati kapal patroli Beijing secara tidak profesional sehingga menyebabkan tabrakan.

“Pada 17 Juni 2024, satu kapal pemasok dan dua speed boat Filipina, tanpa izin dari pemerintah Tiongkok menyusup ke perairan dekat Ren’ai Jiao di Nansha Qundao untuk mengirim material, termasuk pekerja konstruksi, material ke kapal militer yang berlabuh secara ilegal di Ren’ai Jiao,” kata Lin Jian seperti diberitakan Antara.

Garda Penjaga Pantai Tiongkok mengambil tindakan pengendalian yang diperlukan untuk menghentikan kapal-kapal Filipina sesuai dengan hukum.

“Manuver di tempat kejadian bersifat profesional, terkendali, dapat dibenarkan dan sah. Hal itu konsisten dengan praktik universal,” tegas Lin Jian.

Pemerintah Tiongkok mengklaim memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas kepulauan yang disebut “Nanhai Zhudao” di Laut Tiongkok Selatan yaitu terdiri atas Dongsha Qundao, Xisha Qundao, Zhongsha Qundao, dan Nansha Qundao atau lebih dikenal sebagai Kepulauan Pratas, Kepulauan Paracel, Kepulauan Spratly, dan area Tepi Macclesfield.

Pulau karang itu disebut Tiongkok dengan nama “Ren’ai Jiao”, sedangkan oleh Filipina sebagai “Beting Ayungin” merupakan bagian dari Kepulauan Spratly yang disengketakan kedua negara, selain juga beberapa negara Asia Tenggara lainnya.

Laut Tiongkok Selatan hingga saat ini masih menjadi titik panas permasalahan di kawasan karena Tiongkok mengklaim hampir seluruh perairan di Laut Tiongkok Selatan. Sejumlah negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, dan Filipina juga mengklaim wilayah itu.

Filipina menempatkan kapal perang BRP Sierra Madre sebagai  markas terapung  bagi penjaga pantai Filipina di terumbu karang tersebut sejak 1999 dan mengirim orang untuk mengisi perbekalan di markas terapung tersebut.

No Comments

    Leave a Reply