BRIEF.ID – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) keberatan dengan iklan Kementerian Pertahanan (Kemhan) di salah satu media cetak nasional yang menampilkan prestasi dan kinerja capres Prabowo Subianto sebagai menhan.
“Iklan ini patut diduga dilakukan dengan sengaja oleh capres (nomor urut) 2 dan tim suksesnya, tetapi menggunakan dana Kemhan,” kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Iwan mengatakan hal itu karena iklan yang memuat prestasi dan kinerja Prabowo Subianto sebagai menhan itu tampil pada satu halaman penuh di Harian Umum Kompas, sehari setelah Debat Ketiga Capres Pemilu 2024, Senin (8/1/2024).
Dia menilai hal itu melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Oleh karena itu, Timnas AMIN mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas setiap aktivitas pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang melanggar ketentuan kampanye.
“Kami meminta Bawaslu bersikap tegas dan memberi hukuman kepada capres dan cawapres, yang masih berstatus pejabat negara, yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kampanye,” ujar Iwan.
No Comments