Tidak Persoalkan Menteri Nyapres, Jokowi: Utamakan Tugas

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK),  yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur  jika mencalonkan  sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Kepala Negara menegaskan bahwa menteri yang nyapres wajib mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden Jokowi usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 2 November 2022.

Namun, ia mengatakan  akan mengevaluasi kinerja para  menteri apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ujarnya.

MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau  cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

BRIEF.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur...

Idul Fitri 2025, ID FOOD Distribusikan Daging Sapi dan Kerbau 55,3 Ribu Ton

BRIEF.ID – Holding BUMN pangan ID FOOD menyiapkan daging...

IHSG Lanjutkan Tren Melemah Imbas Gelombang Risk-off di Pasar Keuangan Global

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Terhempas ke Level Rp16.405 per Dolar AS Dipicu Kekhawatiran Resesi

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah pada perdagangan hari...