BRIEF.ID – Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan akan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
“Kita akan telusuri lagi datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya,” kata Muhaimin dikutip dari Antara, Rabu (9/7/2025).
Muhaimin mengatakan, sanksi berupa pencabutan bansos akan tetap dilakukan meskipun masyarakat penerima manfaat dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
“Iya, pokoknya kita kasih hukuman pencabutan bansos,” ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, terlibat judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. PPATK telah diajak kerja sama Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima bantuan sosial yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer. (nov)