Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

BRIEF.ID – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim ketua.

Teddy Minahasa juga wajib untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah,” ujar hakim Sirande Paluyukan. (kompas.tv)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rencana Perubahan Metodologi MSCI, Ini Penjelasannya

BRIEF.ID – Morgan Stanley Capital International (MSCI),  penyedia indeks...

Perdagangan Pekan Depan, IHSG Diprediksi Dipengaruhi Tekanan Jual

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kunjungi Paviliun Indonesia

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Investasi dan...

Prabowo – Macron Santap Malam Bersama di Istana Élysée Paris

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memenuhi...