Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

BRIEF.ID – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim ketua.

Teddy Minahasa juga wajib untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah,” ujar hakim Sirande Paluyukan. (kompas.tv)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wagub DKI Rano Karno Safari Malam Natal

BRIEF.ID – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno...

Pramono Ajak Umat Kristiani Rayakan Natal Dalam Kesederhanaan

BRIEF.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajak seluruh...

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Natal

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Selamat Hari Natal...

Ibadah Malam Natal, Pendeta Sarah: Hiduplah Dalam Terang Kristus Agar Memiliki Masa Depan Cerah

BRIEF.ID – Ketua Majelis Jemaat (KMJ) yang juga Ketua...