Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

BRIEF.ID – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim ketua.

Teddy Minahasa juga wajib untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah,” ujar hakim Sirande Paluyukan. (kompas.tv)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas dalam Penyelenggaraan Haji 2026

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa keselamatan...

Penerima PKH Didorong Naik Kelas lewat Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih

BRIEF.ID - Pemerintah mendorong penerima Program Keluarga Harapan (PKH)...

Indonesia Daily Brief (March 11, 2026)

TOP NEWS Reuters — Indonesia plans to cushion the impact...

IHSG Volatil Uji Level 7.500, Investor Wait and See Perkembangan Konflik Geopolitik Timur Tengah

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...