Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

BRIEF.ID – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim ketua.

Teddy Minahasa juga wajib untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah,” ujar hakim Sirande Paluyukan. (kompas.tv)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Stok Beras Nasional Melimpah, Mentan Amran: Aman untuk 11 Bulan ke Depan!

BRIEF.ID - Kementerian Pertanian menjamin stok pangan nasional seperti...

Kejar Target 3 Juta Rumah, Pemerintah Bangun 141.000 Unit Rusun di Meikarta

BRIEF.ID - Pemerintah bergerak cepat untuk mewujudkan Program 3...

Dampak Konflik Geopolitik Timur Tengah, Inflasi Indonesia Berpotensi Tembus 7,5% di Akhir 2026

BRIEF.ID - Dampak konflik geopolitik Timur Tengah antara Amerika...

717 Saham Turun Harga, IHSG Sesi I Perdagangan Anjlok 3,49%

BRIEF.ID - Sebanyak 717 saham di Bursa Efek Indonesia...