Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

BRIEF.ID – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim ketua.

Teddy Minahasa juga wajib untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah,” ujar hakim Sirande Paluyukan. (kompas.tv)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BEI Suspensi Saham WBSA karena Melonjak 307,74% dalam Sepekan

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi)...

Jepang Diguncang Gempa 7,4 Magnitudo, Tsunami Ancam Wilayah Iwate hingga Hokaido

BRIEF.ID - Jepang diguncang gempa bumi dengan kekuatan 7,4...

Konflik AS-Iran Memanas, Harga Minyak Melonjak  

BRIEF.ID - Kontrak berjangka terkait  indeks utama AS turun...

Pemerintah Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 per Liter

BRIEF.ID - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menaikkan harga...