Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

BRIEF.ID – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim ketua.

Teddy Minahasa juga wajib untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah,” ujar hakim Sirande Paluyukan. (kompas.tv)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

JITEX 2026 Dibuka, Pemprov DKI Bidik Pasar Global Lewat Investasi dan Perlindungan Hak Cipta

BRIEF.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno telah...

94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Mayoritas Lansia

BRIEF.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan ada...

PSEL Bogor Raya Mulai Dibangun, Kelola 500 Ribu Ton Sampah dan Suplai Listrik ke 100 Ribu Rumah

BRIEF.ID - Pemerintah telah resmi memulai pembangunan Pengolahan Sampah...

Pemerintah Susun Peta Bahaya Banjir di Sumatera, Target 52 Kabupaten/Kota hingga 2028

BRIEF.ID - Pemerintah pusat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG)...