Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

BRIEF.ID – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim ketua.

Teddy Minahasa juga wajib untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah,” ujar hakim Sirande Paluyukan. (kompas.tv)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IMUST 2025 Soroti Penggunaan Hak Cipta untuk Pertunjukan Musik

BRIEF.ID - Sejumlah musisi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi...

Prediksi Perdagangan Pekan Depan, Cermati Lima Saham Berpotensi Hasilkan Cuan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan...

PVMBG Pastikan Keamanan 137 Pendaki di Gunung Semeru

BRIEF.ID – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)...

Delapan Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Quran Kemenag

BRIEF.ID –  Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian...