Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

BRIEF.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara  12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa meyakini selama periode 2020-2023, SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan  denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa menyatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan. Ia  juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” kata jaksa.

Menurut jaksa, SYL terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” kata jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Konser Tunggal Kanye West di Korsel Dibatalkan Gara-Gara Kontroversi Lagu “Heil Hitler”

BRIEF.ID - Konser tunggal penyanyi dan rapper Amerika Serikat...

Puan: Kebangkitan Nasional 2025, Momentum Refleksi Arah Perjuangan Indonesia

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh...

IHSG Menguat Uji Level 7.200, Investor Asing Gencar Borong Saham

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Tipis Dipicu Optimisme Pemangkasan BI-Rate

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat tipis terhadap...