BRIEF.ID – Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo sowan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’hadut Tholabah, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
Setiba di Ponpes Ma’hadut Tholabah, Ganjar disambut ribuan santri dan santriwati yang sudah menantinya. Dia diberikan sorban berwarna hijau sebagai ungkapan selamat datang.
Ganjar kemudian berdialog secara terbuka dengan KH Muhammad Syafi’i Baidowi selaku pengasuh Ponpes Ma’hadut Tholabah putra dan KH Nasihun Isa Mufti, pengasuh ponpes Ma’hadut Tholabah putri.
“Kami ucapkan terima kasih, karena mendapat kehormatan dikunjungi oleh Capres kita, Bapak Ganjar Pranowo. Insya Allah menjadi Presiden,” kata KH Nasihun Isa Mufti.
Selama berada di Ponpes Ma’hadut Tholabah, Ganjar mendapat banyak masukan, salah satu di antaranya apirasi untuk mengkaji ulang kebijakan lima hari sekolah (full day school), yang menjadikan jam sekolah berlangsung hingga sore.
KH Nasihun Isa Mufti, mengatakan mendapat banyak aspirasi dari para wali murid terkait penerapan lima hari sekolah. Para wali murid menilai kebijakan itu berpotensi mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan, yang biasanya didapat dari madrasah diniyah, pada sore hari usai mengikuti sekolah umum.
“Jadi pendidikan lima hari sekolah sangat memberatkan wali murid, karena harus belajar sampai sore. Para wali murid ingin anaknya setelah sekolah bisa belajar agama,” kata KH Nasihun Isa Mufti.
Dia secara khusus menitip pesan kepada Ganjar, bila nanti terpilih sebagai Presiden agar mengkaji secara baik aturan itu.
“Mohon kebijakan lima hari sekolah dihilangkan agar anak-anak bisa mengecap pendidikan agama, pada sore hari,” jelasnya.
Kegiatan Keagamaan
Sementara itu, Ganjar mengatakan akan mencatat masukan-masukan dari Ponpes, termasuk sekolah lima hari. Apalagi, tidak di semua kebijakan itu dapat diterapkan di semua wilayah.
“Boleh kok, kalau mereka memang belum bisa melaksanakan itu, memang kalau di kota rata-rata memungkinkan,” ujar Ganjar.
Dikatakan, kegiatan keagamaan biasanya dilaksanakan anak-anak pada sore hari selepas sekolah umum. Karena itu, wajar ada masukan untuk kebijakan lima hari sekolah dikaji ulang.
“Kalau di desa ada persoalan terkait transportasi. Di sisi lain, tradisi di pondok itu kan ngaji. Itu saja waktu yang dibagi, boleh saja sih,” urai Ganjar.
Dia juga menyatakan akan menjalankan Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren (Ponpes). Harapan itu yang mendorongnya bersilaturahmi ke Ponpes Ma’hadut Tholabah.
“Hari ini, senang sekali dan tentu saja, ini bagian dari cara kita bersilaturahmi,” kata Ganjar.
No Comments