BRIEF.ID – Kementerian pekerjaan Umum (PU) menilai Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun menggerakkan sektor jasa konstruksi.
Menurut Staf Ahli Menteri (SAM) PU Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, Program 3 Juta Rumah menjadi mesin (engine) untuk pemerintah bisa menggerakkan sektor sektor jasa konstruksi untuk pertumbuhan ekonomi dan para pelaku di belakangnya.
“Satu rumah itu bisa menggerakkan 150-an industri turunan mulai dari pasir, genteng, batu, semen sampai dengan peralatan perumahan, itu panjang rantai pasoknya,” ujar Endra, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia menjelaskan, sektor jasa konstruksi menjadi salah satu kontributor untuk pertumbuhan ekonomi, yakni sekitar 10% sampai 12%. Dengan adanya Proyek 3 Juta Rumah, maka sektor jasa konstruksi dapat memberikan kontribusi lebih untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi di atas 5% sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita harus menggerakkan sektor konstruksi ini seoptimal mungkin supaya bahkan bisa lebih dari itu termasuk di dalamnya Tingkat Komponen Dalam Negerinya (TKDN) tinggi, sektor jasa konstruksi ini impornya rendah, jadi kita masih bisa ambil dari sumber daya lokal,” ujar Endra.
Dia mengungkapkan, SKB Tiga Menteri untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun juga mendorong penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Jadi SKB Tiga Menteri semangatnya di situ. Artinya ada output-nya berbentuk rumah untuk rakyat, tapi juga ada dampak turunannya, misalnya dalam proses konstruksi, di mana masyarakat juga bisa menerima manfaatnya,” ungkap Endra.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
SKB TIga Menteri mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
No Comments