Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli

BRIEF.ID –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Ada lima ahli yakni empat hadir secara langsung, satu kita bacakan keterangannya secara tertulis,” kata perwakilan Kejagung Zulkipli saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Kelima saksi adalah Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik.

Sementara itu, pada Kamis (21/11/2024), tim kuasa hukum Tom Lembong membawa enam saksi ahli yakni ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kemudian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Namun, berdasarkan  persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. (ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

APBN Surplus Rp4,3 Triliun per April 2024 Meski Realisasi Penerimaan dan Belanja Negara Merosot, Ini Penjelasan Menkeu

BRIEF.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan...

Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan...

Jin BTS Gandeng Shin Sekyung di Video Klip “Don’t Say You Love Me”, Netizen Galau Maksimal

BRIEF.ID - Jin BTS membuat gebrakan dengan mendominasi tangga...

Konser Tunggal Kanye West di Korsel Dibatalkan Gara-Gara Kontroversi Lagu “Heil Hitler”

BRIEF.ID - Konser tunggal penyanyi dan rapper Amerika Serikat...