BRIEF.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Jaksa menduga Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen dari kuota tambahan tanpa didasarkan pada kajian teknis yang memadai.
Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Yaqut disebut menerima keuntungan sekitar US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar. Jaksa menduga pengaturan kuota tersebut berkaitan dengan permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga menduga terdapat pemberian fee terkait percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan pihak lainnya.
Tambahan Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Persoalan yang kemudian menjadi perkara hukum adalah bagaimana tambahan kuota tersebut dibagi antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Dalam proses penyidikan, KPK menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622.090.207.166. Angka itu sebelumnya telah disampaikan KPK dalam persidangan praperadilan Yaqut pada Maret 2026.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Gus Yaqut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menilai persoalan pengelolaan kuota tambahan tidak dapat dilihat secara sederhana. Menurutnya, terdapat persoalan teknis dalam penyerapan kuota reguler maupun tambahan, termasuk keterbatasan waktu ketika kuota tambahan diberikan.
Pihak Yaqut juga mempertanyakan pembagian kuota dengan skema 50:50. Mereka berpendapat kebijakan tersebut merupakan kewenangan Menteri Agama dan tidak secara otomatis dapat dianggap melanggar hukum.
“Semua keuntungan dari PIHK yang memberangkatkan jamaah yang tidak berhak berangkat itu, itu dianggap sebagai kerugian negara. Itu tiga komponennya,” kata Melissa.
Sebelum persidangan, kuasa hukum Yaqut juga menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa.
Sidang perdana ini menjadi awal proses persidangan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Setelah pembacaan dakwaan, proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan persidangan, termasuk penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa apabila diajukan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji, tetapi juga melibatkan mantan pejabat negara serta dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Seluruh tuduhan terhadap Yaqut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Putusan bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta pembelaan dari pihak Yaqut. (nov)


