Setya Novanto Bebas Bersyarat

BRIEF.ID – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mendapat pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pembebasan bersyarat didapat setelah Novanto mendapat pemotongan hukuman kasus korupsi e-KTP lewat peninjauan kembali. Novanto diwajibkan lapor di Badan Pemasyarakatan. Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, Novanto sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia menambahkan, Novanto juga sudah membayar denda dan memperoleh bebas bersyarat usai putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BMKG Revisi Kekuatan Gempa Kepulauan Seribu dari M 5,9 Menjadi M 6,5

BRIEF.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merevisi...

Tim SAR Intensifkan Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

BRIEF.ID - Pencarian lima wartawan dan tiga awak kapal...

Presiden Prabowo Hadiri  KTT BRICS di New Delhi

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tiba...

Petani Banggai Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Hand Tractor untuk Usaha Jasa

BRIEF.ID - Pemerintah mengklaim berupaya memperluas akses ekonomi bagi...