BRIEF.ID – Kementerian Dalam Negeri menyatakan, sebanyak 10 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya, pada September 2023. Di antara 10 gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya, ada nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Delapan gubernur lainnya adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkflimasyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmadji, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan dilansir Kemendagri mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 17 gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya pada kurun waktu September – Desember 2023.
“Ada dua gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober 2023, yaitu Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor,” kata Benni melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).
Ia mengatakan lima gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Desember 2023 adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.
No Comments