Sengketa Sawit di WTO, Pemerintah Optimistis Menang Lawan Uni Eropa

BRIEF.ID – Pemerintah optimistis memenangkan gugatan atas kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II, yang diterapkan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) yang dinilai diskriminatif dan tidak adil terhadap industri kelapa sawit Indonesia.

“Kita harus optimistis, bahwa Indonesia memiliki peluang dalam memenangkan gugatan ini.  Meski begitu, kita juga mengantisipasi adanya kemungkinan banding dari Uni Eropa apabila Indonesia menang dalam gugatan ini,” kata Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Edy Yusuf di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Edy menjelaskan,  penerapan kebijakan RED II oleh Uni Eropa  sejak Desember 2018  bersifat  diskriminatif terhadap produk minyak sawit Indonesia dan bisa mengurangi ekspor ke Uni Eropa sehingga berdampak pada kesejahteraan petani kelapa sawit.

Pada kebijakan RED II, Uni Eropa membuat batasan dan mengkategorikan biofuel berbahan baku kelapa sawit sebagai high ILUC (indirect land use change) risk karena menyebabkan ekspansi signifikan terhadap lahan dengan stok karbon tinggi ke area produksi.

Selain itu, Uni Eropa memberlakukan penghentian biofeul berbahan baku minyak kelapa sawit secara bertahap hingga 2030 atau yang disebutnya Phase Out 2030. Uni Eropa juga menetapkan konsumsi penggunaan energi berbahan baku food and feed corps untuk transportasi tidak boleh melebihi tujuh persen sejak 2020.

Edy menegaskan bahwa kebijakan RED II terkait sawit tersebut tidak berdasarkan pada kajian ilmiah dan tidak memiliki bukti saintifik.

Saat ini, Edy menjelaskan bahwa posisi Indonesia sedang menunggu terbitnya laporan terkait gugatan pada akhir 2022 atau pada awal 2023. Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan antisipasi dari berbagai skenario yang mungkin terjadi dari keputusan yang dikeluarkan oleh WTO dan langkah yang akan diambil kemudian oleh Uni Eropa.

“Tentunya, Indonesia perlu terus mengantisipasi hasil gugatan yang mungkin terjadi. Pemerintah akan segera menentukan pilihan langkah yang diambil untuk menyelesaikan sengketa banding atau tidak banding atas rekomendasi dan keputusan panel,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terseret ke Zona Merah Gara-Gara Situasi di Semenanjung Korea Memanas

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Masih Melemah, Investor Wait and See Hasil Rapat The Fed Malam Ini

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah masih melemah seiring...

Korut Uji Coba Rudal Jarak Jauh di Laut Kuning Jelang Kedatangan Trump di KTT APEC Korsel

BRIEF.ID - Korea Utara (Korut) melakukan uji coba rudal...

Harga Emas Antam Turun Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp2.267.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...