Jakarta, 29 Januari 2019 – Industri baja di Indonesia tidak hanya semakin kokoh dengan pendalaman struktur manufakturnya
dari peningkatkan investasi, tetapi juga kian berdaya saing di pasar global karena produknya bernilai tambah tinggi dan kompetitif. Untuk itu, Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan industri baja karena hasilnya dibutuhkan menjadi bahan baku bagi sektor lainnya.
“Industri baja sebagai sektor hulu, disebut juga mother of industries karena berperan penting untuk memasok kebutuhan bahan baku dalam mendukung proyek infrastruktur dan menopang kegiatan sektor industri lainnya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto di Jakarta, Senin (28/1).
Harjanto menyampaikan, pihaknya bertekad untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi industri baja nasional. “Produksi industri baja di dalam negeri terus dioptimalkan dan diarahkan pada pengembangan produk yang bernilai tambah tinggi, misalnya untuk memenuhi kebutuhan sektor otomotif, perkapalan maupun perkeretaapian. Sehingga kita tidak perlu lagi impor,” tegasnya.
Dirjen ILMATE pun mengungkapkan, terjadi peningkatan ekspor produk baja dari Indonesia terutama produk stainless steel slab serta stainless steel HRC (hot rolled coil). “Lonjakan ekspor yang paling mencolok hampir tiga kali lipat adalah stainless steel HRC. Kemudian stainless steel slab hampir dua kali lipat,” ujarnya.
Kemenperin mencatat ekspor stainless steel slab tumbuh dari 302.919 ton pada tahun 2017 menjadi 459.502 ton selama Januari – September 2018, sedangkan stainless steel HRC melonjak dari 324.108 ton menjadi 877.990 ton pada periode yang sama.
Harjanto meyakini, ekspor baja dari Indonesia akan terus meningkat karena pabrik baja stainless steel di kawasan industri Morowali masih memiliki ruang ekspansi. “Di Morowali, total kapasitas produksi smelter nickel pig iron sebesar 2 juta ton per tahun dan 3,5 juta ton stainless steel per tahun, dengan nilai ekspor mencapai USD 2 miliar pada tahun 2017 dan naik menjadi USD3,5 miliar di 2018,” imbuhnya.
Kemenperin menargetkan, kawasan tersebut mampu menghasilkan 4 juta ton baja nirkarat atau stainless steel per tahun serta memiliki pabrik baja karbon berkapasitas 4 juta ton per tahun. Apabila produksi stainless steel tercapai 4 juta ton per tahun, Indonesia akan menjadi produsen kedua terbesar di dunia atau setara produksi di Eropa.
Harjanto menambahkan, peluang ekspor produk baja Indonesia semakin membesar seiring dengan terbukanya pasar terutama di China, Asia Tenggara, dan negara-negara yang membuat perjanjian bilateral dengan Indonesia.
Selain itu, dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, diharapkan dapat
menekan impor besi dan baja, terutama produk baja karbon, serta peningkatan ekspor stainless steel dan defisit neraca perdagangan di sektor ini diperkirakan bisa semakin mengecil.
Mengenai pemberlakuan Permendag 110 tahun 2018, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis bahwa industri baja di Indonesia semakin kuat dan mandiri. Selain itu impor bisa dikurangi
sehingga bisa memacu ekspor dan memicu terjadinya surplus perdagangan baja.
“Ketersediaan baja impor yang sembarangan masuk ke Indonesia menjadi penyebab utama industri baja mengalami idle. Melalui Permendag tersebut,pemerintah berupaya menertibkan, sehingga
utilisasinya dapat ditingkatkan,” tuturnya.
Permendag baru yang efektif berlaku 20 Januari 2019 tersebut, merupakan pengganti Permendag Nomor 22 Tahun 2018. Menperin mengatakan, pengaturan pengawasan ini utamanya disebabkan terjadinya pengalihan Harmonized System (HS) dari produk baja karbon menjadi alloy steel. “Kebanyakan produk impor adalah baja karbon untuk konstruksi yang seharusnya dikenakan bea masuk 10 sampai 15 persen,” ungkapnya.
Tetapi, karena pihak pengimpor menambah lapisan material boron dan chrome, baja karbon tersebut beralih menjadi alloy steel. Produk alloy steel dikenai bea masuk rendah, yaitu nol sampai lima persen. Kondisi ini menyebabkan produk impor dijual dengan harga sama atau bahkan lebih
rendah dibandingkan buatan dalam negeri.
Melalui revisi Permendag, Airlangga mengatakan, pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pencegahan sejak dini terhadap baja impor yang hendak masuk ke Indonesia.
“Kemarin itu kan di post border dan sekarang kembali lagi ke border,” katanya.
Dalam aturan baru, secara teknis pengawasan impor besi dan baja kembali diubah dari post border inspection menjadi border inspection. Awalnya, semua persyaratan untuk impor baja diperiksa setelah barang masuk pabean atau pusat logistik berikat (PLB). Saat ini, semua peryaratan
diperiksa sebelum masuk pabean.
No Comments