BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peraturan baru yang mengizinkan pemerintah menarik surplus Bank Indonesia (BI) untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya pada 30 Desember 2025.
PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
PMK baru ini menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang termasuk dalam ketentuan tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Adapun permintaan untuk menarik surplus BI tersebut dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.
Meski memberi izin atau peluang menggunakan surplus BI untuk memenuhi kebutuhan APBN, permintaan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu bersama bank sentral sebagai otoritas moneter.
Bila sisa surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada pemerintah.
Sedangkan bila jumlahnya lebih besar dari perhitungan sisa surplus setelah diaudit, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.
Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia. (jea)


