Puan Dukung Kebijakan WFO dan WFH

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, mendukung  putusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan kombinasi  tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk  mengurangi kemacetan saat arus balik mudik Lebaran 2024.

Puan menilai kebijakan  itu dapat  diadopsi  lembaga atau instansi non-pemerintah lainnya.

“Kita sudah belajar saat pandemi Covid-19 lalu. Sistem masuk bergantian ke kantor dengan metode WFH ternyata bisa membantu. Tentunya,  harus disesuaikan dengan kondisi kantor masing-masing,” kata Puan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/4/2024).

Politisi perempuan pertama yang menduduki posisi Ketua DPR RI itu,  mengimbau  para pemudik agar selalu berhati-hati selama perjalanan arus balik, mengingat hujan deras mengguyur di sejumlah wilayah, dalam beberapa waktu terakhir.

“Selalu waspada, khususnya yang membawa kendaraan pribadi. Pastikan kondisi prima, dan beristirahat saat lelah. Perhatikan juga prakiraan cuaca demi kelancaran saat perjalanan.  Semoga semua tiba di tujuan dalam kondisi aman, dan selamat kembali beraktivitas untuk seluruh masyarakat,” kata Puan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas WFO dan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), pada Selasa-Rabu (16-17 April 2024).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tahun Depan, Indonesia Produksi Mobil Nasional

BRIEF.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan,...

Menperin Ungkap Kontribusi Industri Air Minum Dalam Kemasan Perkuat Sektor Manufaktur

BRIEF.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan,...

MK Larang Anggota Polri Aktif Rangkap Jabatan Sipil

BRIEF - Mahkamah Konstitusi menetapkan anggota Polri aktif tidak...

IHSG Bertahan di Level 8.400 Ditopang Sinyal Berlanjutnya Pemangkasan BI-Rate

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...