BRIEF.ID – Program distribusi “sapi kurban bantuan Presiden” menjadi perhatian publik pada perayaan Idul Adha 1447 H/2026. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro merespons pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” Juri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Ia mengatakan, Prabowo melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmas Presiden) telah menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke seluruh Indonesia.
Penyaluran sapi kurban Prabowo kepada masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Bantuan sapi kurban tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden Prabowo, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung masyarakat, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.
Juri menambahkan bahwa secara pribadi, Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas namanya menggunakan dana pribadi.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern sehingga kurban dari negara ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata dia. (nov)


