Presiden Terbitkan Keppres Satgas Peningkatan Ekspor

BRIEF.ID – Presiden  Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.

Keppres yang diberlakukanmulai 20 September 2023, ertujuan untuk  menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus.

“Dengan Keputusan Presiden ini, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor,” demikian bunyi Pasal 1.

Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Tim Pelaksana yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.

Tugas Tim Pengarah sebagai berikut:

a. merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif;

b. menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif tersebut;

c. menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan

d. mengoordinasikan kementerian/lembaga (K/L) terkait, pemerintah daerah (Pemda), dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.

Sedangkan Tim Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:

a. mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah;

b. melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing;

c. menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor;

d. melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor;

e. melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan

f. menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional.

Berdasarkan Keppres, Satgas Peningkatan Ekspor dapat melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota, serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor,” demikian salah satu diktum Keppres Nomor 24/2023.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Tarik Pinjaman Luar Negeri, Cadangan Devisa Maret 2025 Naik Jadi US$157,1 Miliar

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan cadangan devisa Indonesia...

Kedatangan Prabowo di Yordania Dikawal Dua Pesawat Tempur

BRIEF.ID – Kedatangan Presiden Prabowo Subianto dikawal dua pesawat...

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Raja Yordania Abdullah II

BRIEF.ID - Suasana penuh kebanggaan menyelimuti lobi di sebuah...

Presiden Prabowo Kunjungi Yordania

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto Usai menyelesaikan rangkaian kunjungan...