BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 atau Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Inpres 4/2023 yang mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 19 September 2023, ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Bandung, Wali Kota Surakarta, Wali Kota Surabaya, Bupati Bandung, dan Bupati Karanganyar.
“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023,” demikian bunyi salah satu diktum Inpres, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (21/9/2023).
Tugas Kementerian
Berdasarkan Inpres Inpres 4/2023 , Presiden Jokowi menginstruksikan Menko PMK Muhadjir Effendy untuk mengkoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 dan melaporkan capaian persiapan dua kali sebulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Mensesneg diperintahkan untuk mendukung fasilitasi dalam rangka penggunaan Lapangan A GBK, Lapangan B GBK, Lapangan C GBK, dan Stadion Madya GBK pada saat penyelenggaraan Piala Dunia.
Berdasarkan Inpres 4/2023, Menkumham bertugas memfasilitasi keimigrasian yang diperlukan olahragawan, delegasi, dan personel terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia dan memberikan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Menkes bertugas untuk mendukung, memfasilitasi, dan mengoordinasikan pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan Piala Dunia FIFA U-17 2023; penyediaan pelayanan medis, pelayanan medis di venue; serta penyediaan fasilitas rumah sakit.
Disebutkan, Menteri PUPR bertugas merenovasi prasarana dan sarana venue pertandingan, yakni Stadion Si Jalak Harupat, Stadion Gelora Bung Tomo, dan Stadion Manahan serta lapangan latihan, yakni klaster Jakarta yang meliputi Gelanggang Olahraga (GOR) Soemantri Brodjonegoro dan Lapangan Banteng.
Klaster Surakarta meliputi Stadion Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Lapangan Sepak Bola Desa Blulukan, dan klaster Bandung yang meliputi Stadion Arcamanik dan Stadion Sasana Olahraga Ganesha Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menteri PUPR juga diminta membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) dari Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS). Selain itu, Menteri PUPR wajib berkoordinasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan dalam rangka Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Promosi Piala Dunia
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir bertanggung jawab memfasilitasi promosi Piala Dunia melalui BUMN, penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandar udara yang dikelola BUMN; dan dukungan sponsorship oleh BUMN yang dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menpora bertugas merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17. Menpora juga wajib memastikan persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia berjalan dengan baik.
Inpres 4/2023 juga mewajibkan Menpora menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya, Menpora bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement, dan memantau serta mengevaluasi penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Inpres 4/2023 juga menugaskan seluruh gubernur yang akan menjadi tuan rumah agar mendukung penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk law of the games, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan.
Para gubernur juga wajib berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan PSSI menyangkut kesiapan prasarana dan sarana yang akan digunakan pada penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023, agar sesuai stadium agreement dan training site agreement.
Khusus Gubernur DKI Jakarta, Presiden Jokowi menginstruksikan agar merenovasi prasarana dan sarana venue pertandingan Jakarta International Stadium (JIS), lapangan latihan JIS 1, dan JIS 2.